Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Guru Pemalsu PTK ditangkap Polisi


Oknum Guru Pemalsu PTK untuk kenaikan pangkat
Oknum Guru Pemalsu PTK berinisial AD dan HH dari Kabupaten Gowa

Kabar buruk mencoreng dunia pendidikan kita. Dua oknum guru berinisial AD dan HH terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pemalsuan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Penelitian Kinerja Guru (PKG) yang dimanfaatkan sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru.

“Polres Gowa bekerja sama dengan pihak Disdikbud Provinsi Sulsel berhasil melakukan OTT terhadap dua oknum guru," terang Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Rabu (15/5/2019).

Shinto melanjutkan, OTT tersebut berawal dari adanya laporan salah seorang guru berinisial WS. Ia mengaku ditawarkan untuk menggunakan jasa pembuatan PTK dan PKG kedua oknum guru tersebut.

WS diketahui merasa keberatan dengan permintaan dana yang diajukan kedua oknum tersebut untuk memperoleh PTK dan PKG. Sehingga ia melaporkan adanya sindikasi terkait modus tersebut ke Disdikbud Provinsi Sulsel yang kemudian bekerja sama dengan Polres Gowa.

Modus yang digunakan keduanya adalah bekerja sebagai sindikasi di SMK di Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel. Guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat mesti lewat sindikat tersebut agar dimudahkan jalannya. Sindikat ini pun mewajibkan pemohon mengetor uang jutaan rupiah. Sementara guru yang menumpuh jalur tidak melalui sindikat tersebut, meski telah membuat PTK dengan baik, berkas yang diajukan tidak akan diproses dengan alasan.

"Guru yang akan naik pangkat tidak diproses karena tidak melalui sindikasi ini, PTK-nya diabaikan," jelas Kapolres Shinto Silitonga, Kamis (16/5/2019).

Sindikat tersebut membuka jasa dan mencari keuntungan uang bagi guru yang ingin naikan pangkat. Dengan PTK palsu tersebut, keduanya membuka jasa dan mencari keuntungan uang bagi guru yang ingin memperoleh kenaikan pangkat. Padahal pengajuan kenaikan pangkat dengan PTK dan PKG telah diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik untuk guru.

Menurut Shinto, kedua oknum guru ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat, dengan mengutip dana sebanyak Rp 2 juta perguru.

“Keduanya mengaku telah menerima orderan jasa dari beberapa guru. Mirisnya lagi, pembuatan PTK tersebut bahkan dilakukan dengan cara memplagiasi karya milik orang lain, melalui internet dengan memodifikasi karya tulis seseorang seolah-olah hasil ciptaannya,” imbuh Shinto Silitonga.

Oknum Guru Pemalsu PTK ditangkap Polisi


Oknum Guru bantu Kenaikan Pangkat ditangkap Polisi
Oknum Guru Urus Kenaikan Pangkat ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan dari OTT ini, diantaranya karya tulis hasil plagiat dan karya tulis asli, 1 unit laptop, 1 unit HP, 1 unit printer, serta beberapa dokumen PTK dan PKG sebagai produk kedua oknum guru tersebut.


Shinto melanjutkan akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak lanjutan yang terkait dengan sindikasi dua oknum guru ini. Baik dari dalam sekolah maupun yang berada di tingkat atas.

"Kami akan dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan juga dilapis dengan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Shinto Silitonga.

Dalam pengungkapan sindikat pemalsu penelitian tindakan kelas, Polres Gowa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan pinaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil temuan dari Polres Gowa.

Adapun mekanisme kenaikan pangkat guru ini diketahui selain diperlukan syarat kepegawaian, sang guru juga diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan syarat tersebut.

Post a Comment for "Oknum Guru Pemalsu PTK ditangkap Polisi"